Pemdes Sidodadi - Kepala Desa berwenang untuk menyelenggarakan Administrasi Desa. Kepala Desa dalam melaksanakan administrasi desa tersebut dibantu oleh Perangkat Desa. Administrasi Desa diilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, kegiatan pembinaan masyarakat desa, dan kegiatan pemeberdayaan masyarakat desa.
Ada 5 jenis Administrasi Desa :
Administrasi Umum
Administrasi Penduduk
Administrasi Keuangan
Administrasi Pembangunan
Administrasi Lainnya
1. Administrasi Umum
Buku ...