Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Sidodadi
DAFTAR NAMA PENGURUS BPD
MASA JABATAN 2018 s/d 2024
DESA SIDODADI KECAMATAN SIDOMULYO KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Surat Keputusan Kepala Desa SIDODADI Nomor : B/415/IV.13/HK/2018 tanggal 13 Desember 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidodadi
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
JASUDIN |
Ketua |
2 |
KUSNO WIDODO |
Wakil Ketua |
3 |
SURYANA |
Sekretaris |
4 |
DARJO |
Anggota |
5 |
HARIYANTO |
Anggota |
6 |
JUMIYEM |
Anggota |
7 |
SRI WIYONO |
Anggota |
8 |
KHOLIK |
Anggota |
9 |
YASIR ARAFAT |
Anggota |