You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidodadi
Sidodadi

Kec. Sidomulyo, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.Media Komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Sidodadi Untuk Seluruh Masyarakat.......Stay At Home - Bersatu Lawan Covid-19 Diharapkan kepada seluruh Masyarakat Desa Sidodadi untuk Meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat. - Selalu Cuci Tangan Tetap Tinggal Dirumah. Hindari Keramaian dan Keluar jika ada hal penting saja

Sosialisasi Pelayanan dan Kependudukan Kantor Desa (PAK KADES) Oleh Kadis Disdukcapil

admin 10 Agustus 2022 Dibaca 457 Kali

Pemdes Sidodadi - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan, Edi Firnandi Bersama Staff Ahli menyambangi Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan merealisasikan permohonan Kades Sidodadi, Sigig Edi Lukman. terkait Pelayanan Pencatatan Sipil berada di Desa, yang disambut langsung oleh Kades  Sigig Edi Lukman. Rabu (10/08/2022).

 2 (17)

Kendati demikian kadis menyampaikan harus berhati-hati dalam melakukan pendataan data harus  real sebelum proses pembuatan suatu dokumen, jangan sampai salah agar supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari”, terangnya.

Bapak Kadis juga mengingatkan agar apapun yang terkait dengan data penduduk secara online mendapat perlindungan secara maksimal untuk menghindari kemungkinan website di hack oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam perubahan data administrasi kependudukan (adminduk). Sebab hal tersebut sebagai salah satu upaya pemutakhiran data yang penting untuk dilakukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan  Edi Firnandi menuturkan, setiap perubahan elemen di dalam data itu sebaiknya segera dilaporkan, khususnya terkait dengan salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia.

 "Jadi memang untuk data kematian itu harus segera dilaporkan. Karena memang data ini nanti menjadi rujukan di berbagai layanan yang membutuhkan data kependudukan,” kata Edi Firnandi kepada elemen masyarakat yang dihadirkan, Rabu (10/08/2022).

 

Dikesempatan lain Mas Teguh selaku Staff Ahli yang mendampingi juga menjelaskan kepada Operator Desa Abdul Qodir Zaelani mekanisme pembuatan KK, perbaikan data penduduk atau permohonan dokumen lainnya agar tidak ada kesalahan, harus mengikuti prosedur dan peraturan dukcapil yang telah ditentukan.

 Pria yang akrab disapa Mas Teguh tersebut tidak memungkiri ada peningkatan dari jumlah penerbitan akta kematian pada tahun 2021 kemarin. Tercatat sepanjang tahun 2021 kemarin Disdukcapil Lampung Selatan menerbitkan ribuan akta kematian.Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan penerbitan di tahun 2020 silam.

 "Kita kan memang melayani akta kelahiran dan kematian, kalau dilihat dari data yang ada akta kematian itu tahun 2021 meningkat dari tahun lalu. Tapi ini mungkin berbagai hal. Akta kelahiran juga begitu," ungkapnya.

Namun, masih cukup banyak didapati nomor induk kependudukan (NIK) yang kemudian belum dinon-aktifkan. Padahal pemilik NIK yang bersangkutan sudah lama meninggal dunia.

 Akibatnya, data yang tercatat oleh pemerintah pun belum sepenuhnya mutakhir. Sehingga bisa berdampak kepada program-program pemerintah khususnya yang berkaitan atau diperlukan dengan data-data tersebut.

Misalnya ketika ada pemilu, itu KPU kan menggunakan data dukcapil. Data orang meninggal masuk menjadi data pemilih sementara.

Selain itu bisa juga ketika penerimaan bantuan sosial (bansos) yang kerap kali dilakukan pemerintah. Tidak mutakhirnya data itu berpotensi menyebabkan bansos menjadi tidak tepat sasaran.

Belum lagi, mengenai kendala beberapa masyarakat saat hendak mengurus pertanahan. Sering ditemukan bahwa warga mengalami kendala karena tidak memiliki akta kematian pendahulunya yang notabene itu menjadi syarat untuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 "Maka dari itu untuk memudahkan masyarakat Desa Sidodadi, Pemerintah Desa Sidodadi kerja sama dengan disdukcapil. Sehingga nanti ngurusnya lewat kantor desa saja, tidak repot masyarakat langsung bilang kepada petugas di kantor desa akan mengurus akta. Nah petugas itu sudah kita jalin kerja sama dengan sistem. Bisa mengakses dan menginput," ucap Kades Sigig Edi Lukman.

 Pemerintah hingga di tingkat paling bawah diajak untuk bisa turut aktif membangun sistem pemutakhiran data penduduk di wilayah mereka masing-masing. Tidak hanya terkait data kematian tapi juga data kelahiran, perceraian, pembuatan KK, KTP-elektrik serta yang lainnya.

 "Semoga nanti pemutakhiran data itu tercapai. Pada intinya, setiap perubahan elemen data perlu dilaporkan, toh sekarang itu mudah, pemerintah desa membuat kemudahan," tandasnya.