rss_feed

Desa Sidodadi

JL. Satria I No.629 Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan
Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung , Kode Pos 35353
Motto Desa: BERKAH (BERSIH, KREATIF, AMAN & HARMONIS)

083850597743|mail_outline desasidodadi60@gmail.com

Hari Libur Nasional
Tahun Baru 2026 Masehi
  • SIGIG EDI LUKMAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ZIKI ABDUL GHOFAR R

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIF NUR HIDAYAT

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • PARIYANIK

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • RIYAN HIDAYAT

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
  • SULARTI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • PUTRI DWI ASTUTI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • EDY PURWANTO

    Kaur TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDUL QODIR ZAELANI

    Operator Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMAD AJIT

    Kepala Dusun Krajan I

    Tidak Ada di Kantor
  • ROHMAT

    Kepala Dusun Krajan II

    Tidak Ada di Kantor
  • ASEP HAKIMUDIN

    Kepala Dusun Ringin Agung I

    Tidak Ada di Kantor
  • SARIYO

    Kepala Dusun Ringin Agung II

    Tidak Ada di Kantor
  • ANTON SUBONO

    Kepala Dusun Pati

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKARMAN

    Kepala Dusun Banyumas

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKARLIN

    Kepala Dusun Kedondong

    Tidak Ada di Kantor
  • ANTON ALADIN

    Kepala Dusun Damar Agung

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.Media Komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Sidodadi Untuk Seluruh Masyarakat.......#SidodadiBerkah #LampungSelatanBismillahBisa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
4 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
11 Orang
Masuk
61 Orang
Pindah
95 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

44

Tahun Lalu

1,132

Total
fingerprint
Surat Edaran Menteri Keuangan NOMOR SE-2/PK/2021

11 Februari 2021 470 Kali

Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. (Senin, 8 Februari 2021).

Point penting dalam SE ini yaitu menerangkan tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain::

  1. Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
  2. paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.

Berikut ini isi lengkap dari Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021:

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat