Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumumkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 4 khusus Kota Bandarlampung dan melalui Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 3 khusus 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
14 Kabupaten/Kota meliputi Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan. Berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.