You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidodadi
Sidodadi

Kec. Sidomulyo, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.Media Komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Sidodadi Untuk Seluruh Masyarakat.......Stay At Home - Bersatu Lawan Covid-19 Diharapkan kepada seluruh Masyarakat Desa Sidodadi untuk Meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat. - Selalu Cuci Tangan Tetap Tinggal Dirumah. Hindari Keramaian dan Keluar jika ada hal penting saja

Tak Penuhi Syarat Menyeberang di Bakauheni, Masyarakat Akan Diputar Balik

admin 06 Juli 2021 Dibaca 222 Kali
Tak Penuhi Syarat Menyeberang di Bakauheni, Masyarakat Akan Diputar Balik

Pemdes Sidodadi - Mulai hari ini, penyekatan bagi pengendara yang akan menuju atau dari Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni harus memenuhi syarat tertentu, Selasa (6/7/2021).

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengungkapkan Pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.

"Kita mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan Rapid Test di pelabuhan Bakauheni untuk pemgendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta", kata Hendro.


"Penyekatan ini akan diterapkan mulai hari ini, tanggal 6-20 Juli 2021. Dibeberapa titik-titik penyekatan, petugas akan melakukan pengecekan setifikat vaksin dan surat keterangan negatif Rapid Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni," jelas Hendro.

"Jika kedua syarat yang dipaparkannya tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal," lanjutnya.

Namun, penyekatan ini tidak berlaku bagi non penumpang perjalanan biasa. "ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya," jelasnya.

*Ini Syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa mulai tanggal 5-20 Juli 2021*

1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)

2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)

3. GeNose test tidak diberlakukan.

4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen

5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.

6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam).