Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan membagikan 24.941 paket sembilan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat terdampak virus korona atau COVID-19 yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengadaan sembako tersebut, Pemkab Lampung Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk melakukan pendampingan hukum.
Tujuannya, agar dalam pelaksanaan pengadaan barang atau sembako tersebut, sesuai dengan kebutuhan, tidak ada mark-up, serta spesifikasi dan volumenya cukup dan baik.
sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat itu terdiri dari beras 5 kilogram, gula 2 kilogram, dan minyak goreng 1 liter.
Segera disalurkan bagi warga yang berhak menerima. Ditengah percepatan COVID-19 ini kita dituntut cepat dan tepat tetapi sesuai ketentuan. Semoga diawal bulan depan, semua sudah terealisasi bagi warga di masing-masing kecamatan melalui tim di Desa.
pembagian sembako tersebut terbagi menjadi empat sesi. Pertama akan mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2020, 1 Juli 2020, 3 Juli 2020, dan 6 Juli 2020.
Rinciannya, hari Senin tanggal 29 Juni 2020, Kecamatan Ketapang, Way Panji, Katibung, dan Sidomulyo. Terdiri dari 59 desa dan 4.847 paket sembako.
Hari Rabu tanggal 1 Juli 2020, Kecamatan Penengahan, Palas, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari. Terdiri dari 66 desa dan 6.221 paket sembako.
Hari Jumat tanggal 3 Juli 2020, Kecamatan Sragi, Rajabasa, Candipuro, dan Tanjung Bintang. Terdiri dari 56 desa dan 5.300 paket.
Kemudian hari Senin tanggal 6 Juli 2020, Kecamatan Bakauheni, Kalianda, Way Sulan, Jati Agung, dan Natar. Terdiri dari 88 desa dan 8.573 paket sembako.
bantuan tersebut akan diserahkan kepada warga yang berhak menerima. Selain dari warga penerima PKH, BPNT, Program Sembako, BST, BLT, atau program sejenisnya.
Berikut data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Paket sembako Desa Sidodadi: