Akhirnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengubah Permendes No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk kedua kalinya melalui Permendes No 7 Tahun 2020.
Seperti kita ketahui sebelumnya perubahan pertama dilakukan melalui Permendes No 6 Tahun 2020, hanya saja dalam aturan tersebut dinilai belum ada tambahan besaran BLT Dana Desa. Karena itulah Menteri Desa PDTT menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Manfaat yang diberikan untuk BLT Dana Desa pada April-Juni sebesar Rp 600.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Sementara sisanya sebesar Rp 300.000 per KPM hingga September sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia.
Berikut Lampiran Permendes No 7 Tahun 2020.
Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.