You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidodadi
Sidodadi

Kec. Sidomulyo, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.Media Komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Sidodadi Untuk Seluruh Masyarakat.......Stay At Home - Bersatu Lawan Covid-19 Diharapkan kepada seluruh Masyarakat Desa Sidodadi untuk Meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat. - Selalu Cuci Tangan Tetap Tinggal Dirumah. Hindari Keramaian dan Keluar jika ada hal penting saja

Pemerintah Desa Sidodadi Gelar Musdesus Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022

admin 15 Februari 2022 Dibaca 202 Kali
Pemerintah Desa Sidodadi Gelar Musdesus Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022

Pemdes Sidodadi – Pemerintah Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, gelar musyawarah desa khusus (Musdesus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat  BLT DD  terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Aula Desa Sidodadi Rabu, (16/02/2022) Pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sigig Edi Lukman Kepala Desa Sidodadi, Kordinasi Kecamatan Sidomulyo Syaifuddin, Babinsa Desa Sidoadi, Jasudin Jadi Ketua BPD, Perangkat Desa, Kepala Dusun, Para ketua RT, tokoh masyarakat serta Tokoh Agama.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2022 dan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, musdesus ini diagendakan untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dana Desa Tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sidodadi.

Melihat Perpres No 104 Tahun 2021 bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. progriam perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.

Berdasarkan Perpres tersebut dapat disimpulkan bahwa dana desa tahun anggaran 2022 untuk kegiatan fisik sangat berkurang. Anggaran dana desa tahun 2022 alokasi yang sudah terlihat sebanyak 68 % yang terdiri dari BLT DD 40%, Ketahanan Pangan 20% dan Penanganan Covid-19 8%. Sisa anggaran kurang lebih 32% salah satunya untuk penanganan stunting dan penanggulangan bencana.

HEADER 2

Dalam sambutannya Mas Sigig menyampaikan beberapa pernyataan diantaranya memaparkan secara gamblang kriteria penerima BLT DD Tahun 2022 ini telah di atur dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 pada pasal 33 ayat 1.

Pada sambutannya Mas Sigig berpesan untuk turut serta mengawal segala bentuk Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat. Tugas kita adalah mengawal calon penerima bantuan secara tepat. Akan tetapi bantuan sosial selalu menjadi isu yang sensitif bagi siapapun. Dan kadang masyarakat sering memberikan tanggapan dan kritik mengenai hal tersebut tanpa memahami bahwa proses ini ada aturannya.

Kami menghimbau kepada seluruh warga khususnya warga Desa Sidodadi untuk bersama-sama memahami dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah sebelum mengkritik atau memberi tanggapan yang salah. Karena memang kesalahpahaman terjadi jika kita tidak memahami alur dan aturan dari program-program pemerintah.

Secara garis besar yang tidak berhak menerima bantuan langsung tunai yaitu PNS, Pegawai BUMN dan BUMD, Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, serta yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa BPNT, PKH, BST atau bantuan sejenisnya, paparnya.

2 (15)

1 (12)

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan Data Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2022 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 139 KPM.

Selanjutnya Data KK calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Sayarat (MS) akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan sesuai ketentuan yg berlaku.