Pemerintah Desa Sidodadi Salurkan BLT-DD 2025
Pemdes Sidodadi Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT DD 2025
-
Pemdes Sidodadi - Kepala Desa berwenang untuk menyelenggarakan Administrasi Desa. Kepala Desa dalam melaksanakan administrasi desa tersebut dibantu oleh Perangkat Desa. Administrasi Desa diilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, kegiatan pembinaan masyarakat desa, dan kegiatan pemeberdayaan masyarakat desa.
Ada 5 jenis Administrasi Desa :
Administrasi Umum
Administrasi Penduduk
Administrasi Keuangan
Administrasi Pembangunan
Administrasi Lainnya
1. Administrasi Umum
Buku ...
Artikel Terkini
-
Pemerintah Desa Sidodadi laksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda Serah Terima Aset dan Permodalan Bumdes "DADI MAKMUR" yang telah berakhir masa baktinya selama 3 tahun berjalan sejak terbentuk pada Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Musyawarah Desa (Musdes) bertempat di Aula Balai Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Jum'at (12/06/2020)
Dalam Acara Musdes ini sebelum dilaksanakan pembentukan pengurus yang baru, Pengurus Bumdes yang lama membacakan ...
-
Kegiatan Posyandu Di Dusun Banyumas dan Dusun Damar Agung, Dengan memberikan Imunisasi Bayi Oleh Bidan Desa,Perawat Desa dan Kader Posyandu. Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oeh Ibu TP. PKK Desa Sidodadi. ...
-
Terkait dengan Pandemi Covid-19, Anggota DPRD Kab. Lampung Selatan melakukan Kunjungan Kerja ke Desa Sidodadi dalam rangka meninjau Tim Relawan Covid-19 Desa Sidodadi dan Pelaksanaan Himbauan tentang Protokol Kesehatan ke Masyarakat. ...
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang kegiatannya memfasilitasi Penginputan, Penyusunan Profil Desa dan Monografi Desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
Profil Desa merupakan gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi Data Dasar Keluarga, Potensi SDA, SDM, Kelembagaan, Prasarana dan Sarana, serta Perkembangan Kemajuan & Permasalahan yang dihadapi. Secara khusus Penginputan, Penyusunan Profil Desa dan Monografi Desa ...
-
Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Sidodadi dan Kepala Desa Sidodadi menetapkan Peraturan Desa Sidodadi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ini berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus ...
-
Pengertian Sistem Informasi Desa
Dalam konteks Website, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah proses dan aplikasi yang:
Berbasis komputer
Mengelola informasi kantor desa
Mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, layanan publik, dsbnya
Dengan pengertian ini, jenis aplikasi yang tercakup dalam “Sistem Informasi Desa” suatu desa bisa saja lebih dari satu: ...
-
BERKAH (Bersih, Kreatif, Aman dan Harmonis) ...
-
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati kembali merilis aturan baru tentang pengelolaan Dana Desa dengan mengeluarkan PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Salah satu yang direvisi adalah Pasal 32A ayat (5) yaitu besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan ...