Pemdes Sidodadi - BPS Kabupaten Lampung Selatan melakukan Forum Konsultasi Publik dengan SLS/Ketua RT/Tokoh Masyarakat Desa Sidodadi di Aula Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Fasilitator Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Sigig Edi Lukman memaparkan dalam sambutannya “Pemerintah telah melakukan pendataan awal Regsosek 2022. Kegiatan ini dilakukan karena masih terbatasnya data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk untuk menentukan target program pembangunan, serta belum terlaksananya control kualitas data dan ketepatan waktu pemutakhiran data tersebut. Data hasil pendataan awal regsosek akan dijadikan acuan Pemerintah untuk Menyusun dan melaksanakan program terkait sosial ekonomi.
Kegiatan pendataan awal Reksosek telah dilaksanakan tangal 15 Oktober 2022 sampai tanggal 14 November 2022 terhadap seluruh keluarga di Indonesia, yang bertujuan untuk mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ektrem, integrasi program, dan menuju satu data Indonesia.
Secara khusus, tujuan Regsosek adalah untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, dan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Kegiatan Regsosek terbagi menjadi tiga bagian.
Pertama Verifikasi keluarga, Kedua pendataan keluarga, dan ketiga Forum Konsultasi Publik (FKP) yang saat ini kita laksanakan Bersama.
Pelaksanaan FKP adalah bentuk perlibatan bapak/ibu ketua RT dan tokoh masyarakat untuk secara Bersama memeriksa dan memverifikasi daftar keluarga hasil pendataan dalam pertemuan ini. Selain itu akan dilakukan konsultasi dengan bapak/ibu ketua RT dan tokoh masyarakat di Desa Sidodadi kecamatan Sidomulyo mengenai ketepatan hasil pemeringkatan kesejahteraan keluarga berdasarkan hasil pendataan awal” (tuturnya)
Sigig pun menegaskan "kami sangat berharab kepada SLS/Ketua RT agar dapat memeriksa Daftar Regsosek22-FKP sebaik Mungkin, Jangan asal tebak, jangan asal asalan harus benar benar teliti agar menghasilkan Daftar Keluarga yang sesuai dengan keadaan. (tambahnya)
Peserta FKP terdiri dari ketua RT yang memahami keadaan masyarakat setempat serta lima orang perwakilan dari tokoh masyarakat. Selain itu diundang juga Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu memberikan pengamanan.
Dalam pelaksanaan FKP, BPS membutuhkan dukungan pemerintah daerah khususnya terkait koordinasi dengan seluruh jenjang pemerintahan baik di level kecamatan dan desa/kelurahan, penggunaan fasilitas kecamatan atau desa/kelurahan sebagai tempat penyelenggaraan FKP serta penugasan Kepala Desa/Lurah untuk menjadi fasilitator FKP d wilayah masing-masing.